KEADILAN RESTORATIF DAN PEMBATASAN DIVERSI PADA UNDANG-UNDANG 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA) dengan konsep Diversi merupakan peraturan baru tentang anak yang diharapkan dapat melindungi, membina, serta membimbing anak pelaku tindak pidana sehingga tidak merusak perkembangan mental maupun psikis anak pelaku tindak pidana (Pramukti & Primaharsya, 2015). Bahwa terkait penahanan terhadap anak (Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah sebagai berikut: Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti atau tidak. Sumber gambar: Mengenal Hak Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Adapun. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. com. Sistem Peradilan Pidana Anak. Lihat pula Barda Nawawi Arief, 1992, Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S. UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Anak Bukan Untuk Dihukum: Catatan Pembahasan UU Sisitem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA),… h. 00. Merujuk pada UU 12/1995, pengertian anak pidana, anak negara, dan anak sipil adalah: Di undang-undang secara tegas telah diatur bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. Hal ini berdasarkan Undang-undang nomer 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. 3 Tahun l997 tentang Pengadilan Anak belum mengakomodasi prinsip the best interest of the child dalam sistem peradilan pidana anak, sehingga secara normatif dalam tataran formulasi belum mencerminkan ide dasar perlindungan terhadap anak. Dua hal tersebut sebagai wujud untuk memberikan dan menjamin. [8] Keadilan restoratif adalah proses penyelesaian perkara tindak. Sistem Peradilan Pidana Anak. 1. Oleh karena itu, Anda wajib mengikuti prosedur peradilan pidana untuk tersangka yang masih berusia dibawah umur. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Pasal 3 (i) dan 19 UU ini menentukan anak berhak tak dipublikasikan identitasnya dalam proses peradilan pidana, dan identitas ABH wajib dirahasiakan. Berikut hak-hak anak yang menjalani peradilan pidana: a. 2002. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan. Proses pemeriksaan perkara anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan secara tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 UU 11/2012. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Berdasarkan penjelasan pasal 9 ayat (2) huruf b UU No. Indonesiabaik. Pada Pasal 5 ayat (1) UU SPPA, disebutkan bahwa sistem peradilan pidana anak diwajibkan menggunakan pendekatan. Prinsip-Prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak Pada Pasal 2 UU No. Judul. Namun dalam Pasal 7 UU SPPA ini, dalam hal tindak pidanasejauh mana sesuai dengan amanat UU No. MH. 34. b. Undang-Undang ini. Undang No. com, [email protected] Peradilan Pidana Anak yang disahkan dengan UU No. Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk penentuan program pembinaan narapidana didalam dan diluar Lapas. 31 Agung Wahyono dan Siti Rahayu, Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesia (Jakarta: Sinar Garifika, 1993), hlm. Not in Library. (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 3 Tahun 1997, yaitu:6 4Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332), ps. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. UU SPPA ini memuat beberapa perubahan penting terutama dalam mewujudkan restorative justice bagi anak. Logika mengatakan, karena produk hukum sering tertinggal di belakang fenomena hukum, maka kiranya sudah tiba masanya bagi UU SPPA untuk direvisi. penyidikan dan penuntutan pidana Anak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; b. analisis anak berhadapan dengan hukum fenomena f willem saija opini f willem saija uu tentang sistem peradilan pidana anak uu sppa pidana percobaan . 35, LN. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). 8 (delapan) tahun. Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . lahir/masih dalam kandungan. UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. JEPARA (SUARABARU. Dalam dokumen BAB II KERANGKA TEORI, HASIL PENELITIAN, DAN ANALISIS. Sistem peradilan ini diatur oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang disahkan Presiden SBY pada 30 Juli 2012 di Jakarta. Anak yang melakukan tindak pidana disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Peraturan Perundang-undangan. H. 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 3. 3, no. Diversi dalam UU no. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. <Kasus Siswa SD Tewas karena Berkelahi Gunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (kompas. Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (yang selanjutnya disebut UU SPPA) dimungkinkan penyelesaian perkara pidana melalui “diversi”, yang menjadi salah satu bentuk pengaplikasian keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. 11 tahun 2012, maka UU No. ” Batasan umur untuk anak sebagai korban pidana diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sistem Peradilan Pidana Anak - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah di atur mengenai asas dalam proses peradilan pada anak, yaitu sebagai berikut23: a. Undang-Undang Nomor 23. 1 R. Mereka keberatan dengan sejumlah pasal UU SPPA, khususnya tentang sanksi pidana atau denda bagi para hakim yang menangani perkara pidana anak. 2. sebagaimana diuraikan di atas, selanjuinya Hakim akan menilaiapakah anak/ terdakwa Antok Sahardi Bin Sahardi dapat dipersalahkan melakukantindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa anak/ Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan Subsidaritas yakni Primair diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke1. Bandung: Mandar Maju. Lembaga Pemasyarakatan; Dalam Pasal 86 ayat (1) UU SPPA, anak yang belum selesai menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) dan telah mencapai umur 18. Ayah sudah meninggal , 4 bulan kemudian ibunya menikah lagi, uang santunan kemalangan ayahnya dibawa semua oleh ibunya. 3. Ilustrator: BAS. 28 hukum kita, misalnya istilah materiele feit atau formeele . petugas kemasyarakatan 4. Made Sadhi Astuti, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, UMM Press, Malang, 2002. 2012. Diajukan Sebagai Syarat Untuk Mencapai Gelar Sarjana Hukum . " USU Law Journal, vol. Tetapi, lama hukuman penjara dikurangi setengah dari hukuman penjara bagi orang dewasa. (2) Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Hakim dalam hal ini telah menerapkan Pasal-Pasal yang. Lubis,M. Penegak hukum membutuhkan waktu, pikiran, dan tenaga agar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat berjalan dengan baik serta proses yang dilakukan sesuai dengan amanat yang ada di dalam. Adapun asas-asas itu adalah sebagai berikut: 1. Pendekatan ini dapat diterapkan bagi. undangan menyangkut anak seperti tertuang dalam UU No. PENERAPAN SANKSI PIDANA DAN TINDAKAN TERHADAP ANAK MENURUT UU NO. JAKARTA, KOMPAS. Peran Penegak Hukum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. com)> Diakses pada tanggal 12 Desember 2021 pkl. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, kepentingan anak. Diversi yaitu sebuah bentuk pengalihan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau yang lebih dikenal dengan UUSPPA yang mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2014, memiliki berbagai konsekuensi terhadap berbagai pihak dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. pelindungan; b. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Transparansi kelanjutan kasus melalui mekanisme ini, sulit mengontrol. 2015. Mengenai peradilan bagi anak diatur dalam Undang-Undang No. Kalau pun ada UU, yang. Pembuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disingkat dengan UU SPPA bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, karena. Sejumlah peraturan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum pun telah dibuat pemerintah. sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diatur bahwa Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara, dan dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan tersebut. Bahkan, penahanan dan pemenjaraan masih ditemukan pada anak-anak di bawah usia. 7 M. Oleh: Muslim Awaluddin, S. 2005. H. untuk mengisi kekosongan aturan tentang tata cara dan tahapan proses diversi yang mana belum diatur secara jelas dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-Undang ini disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana nasional Indonesia. 11 Tahun 2012. undang-undang terbaru yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu 30 Juli 2012 sebagaimana disebut dalam. Ada beberapa putusan Perkara pidana anak yang tidak. com. Alasannya, usia anak-anak masih labil dan kejiwaan serta pikirannya belum matang layaknya orang dewasa. Dalam UU ini diatur mengenai pengaturan pengadilan Anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan Peradilan Umum. 10 Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang. 3 tahun 1997 tidak berlaku lagi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. karena rencananya setelah menikah anak tersebut akan diserahkan oleh ibunya ke bibi ibunya, sementra kakek di anak td masih sanggup. 44, No. Rujukan: Pasal (1) Angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012. 35 Tahun 2014 dan UU. Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dijelaskan dalam (Pasal 1 Ayat (3)) anak adalah anak yang sudah berusia 12 tahun, tetapi Dalam persidangan, Terdakwa Anak dan Saksi Korban Anak dapat juga didampingi oleh Petugas Pendamping atas izin Hakim atau Majelis Hakim. 7Oleh karena itu tidak semua perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal. mengenai pengertian mediasi penal terhadap UU ini dalam tidak pidana dengan pelaku anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak(UU SPPA) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak) yangAturan mengenai peradilan pidana anak secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kekhususan tersebut diatur di dalam Pasal 59 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Ketentuan yang terdapat dalam UU SPPA hanya memungkinkan diversi diberlakukan oleh penyidik berdasarkan kewenangan diskresioner yang 1 Nandang Sambas, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta, Graha. Esai Bedah Kasus. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU 11/2012”). 5332, LL SETNEG: 48 HLM. Patut disayangkan, belum diatur tentang jaminan keselamatan bagi anak saksi dan pemulihan mental bagi anak saksi. Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali menandatangani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak bahkan sebelum. Undang-undang yang disusun dengan semangat perlindungan anak ini, merupakan harapan awal adanya perbaikan di dalam sistem peradilan pidana anak agar dapat lebih ramah dan. Konsep Restorative Justice sebagai alternative penyelesaian perkara pidana anak. Mediasi penal dianut UU No. 25 Sementara itu pendapat Simons yang dikutip dari karya tulis Moeljatno yakni Asas-Asas Hukum Pidana, “Strafbaarfeit itu sendiri atas handeling dan gevolg (kelakuan dan akibat)”. Pasal 5 ayat (2) ke-1 UU Pidana Anak dan Pasal 44 ayat (1) PKDRT jo. Pidana tambahan terdiri atas: 2. JAKARTA, KOMPAS. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH agar tidak hanya mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak atau peraturan perundang. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 13. 36 anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. persidangan Anak yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum; dan Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan diversi. Peraturan peradilan pidana anak tidak boleh bertentangan dengan peraturan ini. Hak Anak. Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 11 Tahun 2012 Ttg Sistem Peradilan Pidana Anak. 17 th. Secara umum, peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Undang-Undang ini menggunakan nama Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan. Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270. Kantor Redaksi . 1. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban; Selain itu pihak lain yang terkait untuk bersama-sama. Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo, 1993. Namun, pada tahun 2012 UU No. Maka maksimal masa penangkapan adalah 1×24 jam sebagaimana ketentuan Pasal 30 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam UU SPPA ini juga secara. 11 Tahun 2012 dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan pidana ringan dalam pasal 72 UU No. undang-undang-republik-indonesia-nomor-11-tahun. pengadilan. “Perlindungan”, yang meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari Tindakan yang membahayakan anak1. Kata kunci : diversi, undang-undang 11.